Ju-Jitsu masuk ke Indonesia sejak tahun
1942 (saat penjajahan Jepang). Waktu itu seorang tentara Jepang bernama
Mr. Ishikawa mewarisi ilmu ju-jitsu kepada seorang tentara pejuang
PETA yang bernama
Raden Sutopo di daerah
Ponorogo -Jawa Timur.
Kemudian
Raden Sutopo mengajarkan beladiri Ju-Jitsu kepada 2 (dua) orang Keturunan Batak Kelahiran di Ponorogo yaitu :
Drs. Djousa PM sitompul, SH dan Firman Sitompul. Dari kedua orang inilah Ju-Jitsu berkembang hingga saat ini. Adapun Bapak DPM Sitompul dan Firman Sitompul saat ini menjadi Guru Besar Ju-Jitsu Indonesia dengan strata tingkatan sabuk
DAN X (sepuluh DAN).
Pada tahun 1980 dengan akte notaris
Lumban Gaol SH, didirikan yayasan INSTITUT JU-JITSU INDONESIA (IJI) di Jakarta. Adapun teknik yang dipelajari didalam Ju-Jitsu yang bernaung dalam IJI adalah :
Pukulan
Tangkisan
Tendangan
Bantingan
Kuncian
Ilmu jatuh
Penggunaan Senjata Tajam
Pernafasan
Dengan nama aliran KYUSHIN RYU, disebabkan yang membawa Ju-Jitsu ke Indonesia bernama
Mr. Ishikawa maka nama aliran Ju-Jitsu Indonesia
I - KYUSHIN RYU.
Sekitar Bulan Juli 1981 jajaran Dewan Pelatih Ju-Jitsu Indonesia melakukan demonstrasi penggunaan teknik beladiri Ju-Jitsu di depan DUTA BESAR Jepang untuk Indonesia. Dimana setelah demo tersebut terbitlah surat pengakuan pada tanggal 27 Juli 1981 dari KEDUTAAN BESAR Jepang di Indonesia bahwa beladiri Ju-Jitsu di Indonesia sudah sesuai dengan aslinya dari jepang
Pada tahun 1999 dengan keluarnya surat Kapolri
No.Pol : B/3545/IX/1999 tanggal 27 September 1999 yang ditanda tangani oleh Kapolri (saat itu
Jendral (POL) Roesmanhadi). Memberitahukan kepada seluruh jajaran anggota Polri, bahwa beladiri Polri wajib anggota Polri adalah beladiri Ju-Jitsu.
Saat ini Ju-Jitsu sudah berkembang pesat di Sekolah, Universitas, Instansi Pemerintah, Militer, Swasta dan lainnya.